Dasar Hukum

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretaris, yang membawahkan:
    1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    3. Subbagian Keuangan.
  3. Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, yang membawahkan:
    1. Seksi Pembinaan Potensi Pendapatan;
    2. Seksi Pengkajian dan Pengembangan; dan
    3. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Potensi Pendapatan.
  4. Bidang Administrasi Pendapatan, yang membawahkan:
    1. Seksi Pendataan dan Pendaftaran;
    2. Seksi Penetapan dan Penagihan; dan
    3. Seksi Penerimaan Dana Perimbangan dan Lain-lain
  5. Bidang Anggaran, yang membawahkan:
    1. Seksi Perencanaan Anggaran;
    2. Seksi Analisis dan Evaluasi Anggaran; dan
    3. Seksi Perbendaharaan.
  6. Bidang Akuntansi, yang membawahkan:
    1. Seksi Akuntansi Penerimaan;
    2. Seksi Akuntansi Belanja; dan
    3. Seksi Verifikasi.
  7. Bidang Pengelolaan Aset Daerah,yang membawahkan:
    1. Seksi Analisis Kebutuhan dan Pengadaan;
    2. Seksi Pemanfaatan, Inventarisasi, dan Distribusi; dan
    3. Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  9. UPTD Pemegang Kas Daerah

Visi dan Misi

 

Visi : Kendal Handal, Unggul, Makmur Dan Berkeadilan

 

Misi :

  1. Mewujudkankendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah untuk kemandirian ekonomi daerah, meingkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan industri kecil dan menengah/ UMKM, Pengembangan pariwisata serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (Start Up)
  2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi Industri 4.0
  3. Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam reasi yang seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan
  4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yag mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. pengoordinasian dan fasilitasi pelayanan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  3. pembinaan dan pengendalian pelayanan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  5. pengelolaan kesekretariatan Dinas; dan
  6. pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Contact Us
  • Jl. Soekarno Hatta No.193 Komplek Setda Kabupaten Kendal Gedung A lantai 2
  • Telp. (0294) 381301-381801 / Fax. (0294) 381801
Tentang Aplikasi
GisMap Aset Tanah dan Bangunan adalah Aplikasi berbasis data spasial, dimana aset tanah dan bangunan di visualisasikan dalam bentuk peta digital, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengontrol/kelola aset.